![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih_ofllWOszrdBUqbQqXfoexodNNSVVAa6ODMilAHYl69pWJGkTSY8BYWVhBFit18XLfqf4Q2d1Y_cVEwb45Ux5lMrrTjMeWlCzsXkwmUYNuLkJO24Ke757NCvZ8tkUBaCZlHqrrsZY58/s320/arema4.jpg)
Koran Rakyat,MALANG –
Dalam komposisi Yayasan PS Arema maupun Direksi PT Arema Indonesia, muncul dua nama yang merupakan pejabat publik di Malang Raya.
Mereka adalah Eddy Rumpoko (Dewan Komisaris PT Arema Indonesia) dan Rendra Kresna (Bendahara Yayasan PS Arema). Eddy adalah Wali Kota Batu, sementara Rendra Wakil Bupati Malang.
Padahal dalam UU 32/2004 tentang pemerintah daerah, terutama pada pasal 28 huruf b disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
Kondisi ini jelas menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola baru Arema. Sekalipun, komposisi direksi PT Arema Indonesia sendiri, sampai kemarin baru diisi oleh Eddy Rumpoko.
Wali Kota Malang, Peni ‘Inep’ Suparto ketika disinggung soal pejabat publik yang turut dalam perusahaan maupun yayasan, membenarkan. Karena itulah, Inep juga memutuskan mundur dari jabatan Ketua Yayasan Persema. Sekalipun yayasan itu tidak berorientasi pada bisnis.
‘’Selamat kepada Arema yang telah memiliki pengelola baru. Tapi, oleh undang-undang pejabat publik tidak boleh menjabat di yayasan atau perusahaan. Kalau ada yang tetap berani masuk, itu artinya luar biasa,’’ kata Inep kepada Malang Post, kemarin.
Namun demikian, Inep tetap percaya, orang-orang yang duduk dalam kepengurusan Arema, didasarkan pada kecintaan mereka terhadap tim kebanggaan Malang Raya. Termasuk orang yang tidak ingin melihat Arema sampai terpuruk.
‘’Mereka-mereka itu adalah orang pilihan. Saya kenal dengan mereka, karena saya sudah lama kerja sama dengan mereka. Siapapun boleh mengelola Arema,’’ tandasnya.
Karena itulah, saat dia menyebut bersedia mengelola Arema, Inep mengaku tidak akan turun langsung mengelola. Tapi menyerahkan kepada orang yang dia percaya untuk bisa mengelola Arema.
‘’Saya yakin, semua masyarakat Malang berharap Arema dapat terus meningkat prestasinya. Karena itu, saat saya bilang, oke saya siap mengelola Arema, bukan berarti saya sendiri yang akan mengelola. Tapi ada orang yang saya minta mengelola. Kalau saya mengelola Arema, jelas dilarang oleh undang-udang,’’ katanya.
Dengan saat ini Arema memiliki pengelola baru, Inep juga mengaku senang. Karena di Malang Raya, bakal ada dua tim yang sama-sama berada di ISL, yakni Arema dan Persema. Keduanya pun siap untuk saling merebut prestasi terbaik. ‘’Persema dapat bersaing dengan Arema,’’ tambahnya.
Dikonfirmasi hal itu, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sudah mengetahui adanya larangan tersebut. Bahkan karena UU 32/2004 itulah, beberapa saat setelah dilantik menjadi Wali Kota Batu, Eddy langsung mundur dari jabatan di beberapa perusahaan yang dia pimpin.
Termasuk pula mundur dari posisi Komisaris Malang Post. Saat ini posisi Komisaris Malang Post, ditempati Dewanti Rumpoko. Sedangkan jabatan Eddy di perusahaan lainnya, diisi orang-orang kepercayaannya.
‘’Ya, memang itu melanggar (pejabat publik duduk di jabatan direksi PT dan yayasan, Red.). Tapi itu kan masih dalam konteks berita, belum akte. Sampai sekarang (kemarin, Red.), saya masih belum menerima surat penunjukkan secara resmi,’’ katanya.
Terpisah Ketua Yayasan PS Arema, HM Nur mengaku penempatan orang di jajaran direksi PT Arema Indonesia, masih bisa diubah. Apalagi, di posisi direksi, baru ada satu nama Eddy Rumpoko. Sementara kebutuhan lainnya, sangat banyak.
‘’Kita masih bisa bicarakan lebih lanjut. Yang terpenting adalah kesediaan Pak Eddy untuk membantu Arema. Nanti kita akan ketemu bersama-sama dan membahas lebih detail lagi untuk mengisi posisi direksi PT Arema,’’ sebut HM Nur. (ard)